No image available for this title

Text

Harapan untuk Otoritas Jasa Keuangan



Rabu, 1 Januari 2014, secara formal pengawasan bank beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa KEuangan (OJK). Kalau BI sebelumnya hanya mengawasi perbankan, OJK akan mengawasi perbankan, pasar modal, asuransi, maupun lembaga pembiayaan lain. Karena itu, wajar jika banyak harapan yang diletakkan di pundak OJK sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengawasan seluruh perusahaan penyedia jasa keuangan.
OJK harus menunjukkan kinerja yang maksimal dalam menjawab sikap skeptis publik. Ketika krisis keuangan terjadi pada 2008, ternyata kinerja pengawasan OJK di negara lain sangat buruk. Pengalaman negara Eropa menunjukkan, pemisahan pengawasan dari bank sentral menyulitkan manajemen krisis. Bahkan, Darmin Nasution, mantan gubernur BI dan inisiator OJK, menulai pembentukan OJK sebagai langkah yang tidak tepat. OJK harus membuktikan bahwa itu tidak terjadi di Indonesia.
Harapanterbesar publik di pundak OJK adalah lembaga tersebut harus bisa menjadi garda depan (front liner) dalam perlindungan konsumen jasa keuangan. Itu telah menjadi standar fungsi otoritas di banyak negara. Mengingat, fungsi sebagai pengawas, intinya, adalah menjalankan tugas sebagai wakil nasabah (delegated monitor).
OJK dituntut menjalankan peran dalam stabilitas sistem keuangan (SSK). SSK merupakan syarat bagi ekonomi suatu negara untuk berkembang. SSK juga akan memfasilitasi alokasi sumber daya yang efisien dari deposan ke investor. SSK juga bisa mnyerap gejolak yang terjadi pada sektor keuangan serta perekonomian. Itu bisa dilakukan dengan pengaturan serta pengawasan mengenai aspek kehati-hatian, termasuk manajemen resiko dan tata kelola.

Tantangan
Walaupun secara legal keberadaannya didukung UU yang kuat, yaitu UU nomor 21 tahun 2011 yang mengatur fungsi, peran, dan kewenangan yang jelas, OJK menghadapi tantangan alias masalah yang berat. Jumlah SDM yang dimiliki saat ini jelas terbatas dari sisi kuantitas dan kualitas. Pelimpahan pegawai BI memang membantu. TEtapi, mereka juga punya hak untuk kembali ke BI.
Dari sisi organisasi, organisasi OJK saat ini juga belum sesuai untuk kebutuhan pengawasan yang terkonsolidasi. Tampaknya, filsafat sebagai consolidated supervision belum terakomodasi betul sehingga Struktur organisasi OJK mirip silo-silo pengawasan jasa keuangan. Belum terlihat kesatupaduan dalam organisasi. Pengawasan bank dan pasar modal serta asuransi belum menjadi satu paket. Kita berharap ke depan organisasi OJK membawa ke "roh" awal ketika lembaga tersebut digagas.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Kalteng Pos : .,
Deskripsi Fisik
Hal. 28
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Jumat, 3 Januari 2014
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this