No image available for this title

Text

Kecemasan Garda Depan JKN



Indonesia memasuki era baru dalam dunia kesehatan. Pada 1 Januari 2014, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberlakukan dengan penyelenggara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Yang mencemaskan, banyak hal tentang implementasi JKN yang belum mendapat jawaban gamblang. Perlu diketahui, sembilan rancangan peraturan presiden (R-Perpres) untuk mendukung pelaksanaan teknis Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum ditandatangani.
Persoalan di tingkat pusat pelayanan kesehatan (PPK) primer seperti puskesmas haruslah mendapat perhatian ekstra. Sebab, di sinilah sebenarnya inti sistem JKN itu akan berjalan optimal atau tidak.
Selain itu juga, masih banyak agenda yang belum terselesaikan di tingkat garda depan ini. Misalnya, fasilitas kesehatan yang belum terpenuhi, sistem rujukan yang tidak tertib, sistem akreditasi puskesmas yang elum berjalan, serta tenaga kesehatan yang tidak memadai, baik jumlah maupun skill.
Padahal, puskesmas diharuskan mampu menangani 144 jenis penyakit. Memang, seharusnya 80 persen penyakit bisa ditangani di tingkat pelayanan dasar agar tidak sedikit-sedikit dirujuk sehingga rumah sakit menjadi puskesmas besar.

Persoalan Kapitasi
Yang belum juga jelas adalah mapping hingga besaran kapitasi yang akan diterima PPK. UU SJSN tidak memberikan penjelasan mengenai "wilayah". Apakah sama dengan wilayah administratif pemerintahan atau wilayah BPJS kesehatan. Itu pun belum ada petunjuk teknisnya.
Soal tarif untuk puskesmas, hal itu disebutkan kepala Kantor Cabang Utama PT Askes Surabaya yang disampaikan dr. Tanya Ayu dalam seminar implementasi BPJS (7/12) di Graha BIK FK Unair. Disebutkan, besarnya tarif untuk puskesmas berkisar Rp. 3.000-6.000 per bulan per jumlah anggota yang dicover puskesmas. Itu bergantung apakah puskesmas tersebut memiliki dokter umum dan dokter gigi atau tidak.
Taruhlah kita mengambil nilai kapitasi terendah dengan perhitungan jumlah tertanggung 10.000 orang, nilai kapitasinya menjadi Rp. 3.000x 10.000= Rp.30.000.000 per bulan.
Apakah itu nilai kapitasi yang didapat puskesmas perbulan? Ternyata tidak sesederhana itu. Sebab, kapitasi tersebut "all-in". Termasuk untuk biaya operasional seperti biaya listrik, air, pembelian obat dan alkes, serta barang habis pakai. Bukan tidak mungkin mekanisme pembagian jasa sarana 40 persen dan jasa apelayanan 60 persen bagi faskes yang sejak awal disiapkan pemerintah tetap dipakai dalam penghitungan kapitasi tersebut. Perhitungan untuk jasa pelayanannya adalah 40 persen x Rp. 30.000.000 per bulan= Rp. 12.000.000 per bulan.
Jadi, Rp. 12 juta tersebut dibagi-bagi untuk dokter dan paramedis, staf tata usaha, petugas kebersihan, dan lainnya. Belum lagi pengurangan untuk dana taktis yang besarannya bervariasi. Belum lagi bila ada persoalan ketidaktransparan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Kalteng Pos : .,
Deskripsi Fisik
Hal. 28
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Jumat, 3 Januari 2014
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this