No image available for this title

Text

Problem JKN



Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi berjalan. Sebuah era baru sistem kesehatan nasional dengan diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibuka. Ada semangat dan optimisme baru, juga kekhawatiran yang tidak kalah besarnya. Benarkah JKN membawa angin segar perubahan bagi kesehatan rakyat Indonesia?
Simpang siur perdebatan mengenai siapa penyedia layanan kesehatan primer telah berlangsung lama hingga akhirnya Undang-Undang Pendidikan Kedokteran No 20 Tahun 2013 berusaha melerainya dengan istilah 'dokter layanan primer'. Tujuannya jelas. DLP adalah kontak pertama, gate keeper, dan pengendali mutu dan biaya dalam JKN. Sayangnya, masih ada ketidaktegasan dengan tetap memberi ruang bagi istilah 'dokter' tanpa pendidikan profesi lanjutan yang juga dapat memeberikan layanan kesehatan di strata primer.
Untuk memenuhi kualifikasi DLP bukan hal mudah. Dokter butuh pendidikan tambahan setara pendidikan spesialis. Selain yang didefinisikan UU Pendidikan Kedokteran sebagai first contact dan gate keeper, DLP juga harus mampu memberikan layanan yang (1) berfokus pada pasien berjangka panjang, (2) komprehensif untuk segala kebutuhan kesehatan, dan (3) terkoordinasi dengan layanan lain. Kualifikasi ini tentu sangat ideal, namun seberapa banyak dokter yang tertarik?.
Jika sistem tidak banyak berubah, juga dengan sistem pembayaran yang sama, bahkan relatif lebih buruk, nyaris tidak ada insentif apa pun bagi dokter untuk menjadi DLP. Bahkan, sebelum JKN diterapkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah lebih dahulu mengingatkan para anggotanya untuk memperhatikan kontrak sebagai penyedia layanan BPJS dengan kekhawatiran yang tinggi terhadap ketidakadilan pembayaran jasa. Ini merupakan preseden buruk bagi sebuah sistem kesehatan nasional.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Pustaka Republika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Hal. 4
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Kamis, 2 Januari 2014
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this