Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Jalan Terjal Obat Halal
Tugas utama para ulama adalah menjaga moral umat dengan amar makruf nahi munkar, termasuk ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu isu penting yang terjadi tahun 2013 dan belum terselesaikan sampai awal 2014 adalah keinginan MUI untuk menyertifikasi kehalalan obat yang beredar di Indonesia.
Sertifikasi ini penting menurut MUI disebabkan dari 30 ribu produk obat yang diproduksi 206 perusahaan di Indonesia, baru 22 produk dari lima perusahaan yang bersertifikat halal (Data LPPOM MUI). Padahal kehalalan obat sangat penting bagi umat (Islam) agar tidak ada zat haram yang masuk ke dalam tubuh. Bilamana ada zat haram yang dikonsumsi oleh umat, sedangkan tidak ada upaya pencegahan dari ulama (baca MUI) dan umara, secara moral ulama akan dimintai pertanggungjawaban oleh Tuhan karena mereka sebagai pewaris para Nabi dan Rasul.
Semua zat atau bahan yang kemudian dijadikan sebagai obat dan dikonsumsi oleh manusia membutuhkan proses yang sangat panjang. Ada penelitian ilmiah yang sangat ketat, baik dari sisi metodologi maupun dasar keilmuannya, dimulai dengan uji coba hewan atau yang sering disebut penelitian laboratories. Tahap yang penting adalah keamanan obat tersebut terhadap seluruh organ tubuh hewan coba yang diamati secara biomolekular dan klinis. Bilamana aman dan mempunyai manfaat, baru akan diujicobakan pada manusia.
Tahap uji coba pada manusia lebih rumit dan sangat ketat. Ada empat tahapan, pertama, tentang keamanan calon obat tersebut. Diujicobakan pada manusia sehat dalam jumlah kecil. Bila ada dampak merugikan, penelitian dihentikan dan otomatis calon obat tersebut tidak akan diujicobakan pada tahap berikutnya. Namun, bila tidak ada dampak negatif yang fatal, akan berlanjut pada uji coba tahap kedua. Uji coba tahap kedua ini untuk mengetahui efektivitas atau kemanjuran obat terhadap manusia, tetapi dilakukan dalam skala kecil dan jumlah pasien terbatas. Bila berhasil, lanjut pada tahap ketiga dengan jumlah pasien besar dan lintas negara. Dalam istilah penelitian disebut good clinical process(GCP) melibatkan ilmuwan dan peneliti lintas negara. Baru setelah itu, obat bisa didaftarkan di balai pengawas obat untuk mendapat izin dipasarkan secara umum.
Setelah pemasaran, masih ada tahap penelitian keempat yang disebut post marketing, yakni menyerap efek samping dan laporan kejadian pemberian. Proses ini penting karena justru dari proses ini kadang ditemukan efek baru obat yang sebelumnya tidak diketahui.
Komposisi obat yang terdiri dari bahan utama obat dan zat pengantar (pelarut) obat sangat bervariasi terjadinya ketidakhalalan. Sebagai contoh parasetamol sirup yang sering diberikan kepada anak-anak yang demam mempunyai pelarut alkohol yang dimanfaatkan mempercepat proses kerja obat penurun panas tersebut. Apakah ini termasuk haram? Masih banyak yang memperdebatkan.
Contoh lain adalah vaksin, ternyata dikembangkan dengan enzim babi sebagai medianya karena enzim babi mempunyai struktur kimia mirip manusia sehingga vaksin mudah bekerja di manusia. Akan tetapi, penelitian berikutnya ternyata vaksin yang diproduksi perusahaan dalam negeri bisa menggunakan enzim sapi sebagai mediatornya sehingga bisa dinyatakan halal oleh LPPOM MUI.
Pada kenyataannya, pergantian satu zat dari sebagian zat obat akan mempengaruhi cara kerja dan kemajuran (farmakokinetik dan farmakodinamik) obat tersebut sehingga akan dimulai lagi prosedur penelitian (tahap 1-4). Dan, ini yang tidak diinginkan perusahaan karena disamping biaya mahal, waktu pun cukup lama dengan bayang-bayang kegagalan penelitian tersebut.
Pada akhirnya, sertifikasi kehalalan obat sangat penting, tetapi membutuhkan upaya yang sangat berat dan mahal serta membutuhkan "paksaan" dari otoritas pemerintah. Daya paksa dibutuhkan untuk melindungi 200 juta warga Muslim yang memang membutuhkan ketenteraman halal terhadap obat yang dikonsumsinya. Namun, sekali lagi, jalan masih sangat panjang dan tentunya melelahkan.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | Pustaka Republika : Jakarta., 2014 |
Deskripsi Fisik |
Hal. 6
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Sabtu, 4 Januari 2014
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain