No image available for this title

CD-ROM

PENGUMPULAN HARTA ZAKATDI KOTA PALANGKA RAYA (STUDI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011)



Badan Amil Zakat memiliki kewenangan khusus untuk menangani permasalahan zakat, mulai dari pengumpulan harta zakat sampai pendayagunaan. Dalam Undangundang Pengelolaan Zakat dan Wakaf disebutkan bahwa “dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat”.
Berkenaan dengan pengelolaan zakat oleh BAZ kota Palangka Raya, permasalahan yang diangkat pada penelitian ini adalah 1). Bagaimana perencanaan pemungutan harta zakat pada BAZ kota Palangka Raya? 2). Bagaimana pelaksanaan pemungutan harta zakat oleh BAZ kota Palangka Raya? Pendekatan yag digunakan penulis pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan subjek penelitian sebanyak 10 orang. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pengabsahan data yang penulis gunakan yaitu teknik triangulasi. Analisis data dengan tahapan teknik collection, reduction, display, dan conclution. asil penelitian: 1). BAZ kota Palangka Raya belum melakukan perencanaan memungut harta zakat. Hal ini desebabkan oleh beberapa hal, di antaranya; Luasnya ruang lingkup kota Palangka Raya, tidak adanya data mengenai jumlah muzaki secara keseluruhan, minimnya jumlah anggota yang aktif dalam organisasi, tidak adanya laporan ataupun kordinasi dari berbagai lembaga zakat yang berada dalam naungan BAZ kota Palangka Raya. Adapun perencanaan yang dimiliki BAZ kota Palangka Raya untuk menjalankan program kerja yaitu melakukan pembinaan dan pengumpulan harta zakat dari UPZ, mengadakan penyuluhan pada masyarakat, dan lain sebagainya. 2). BAZ kota Palangka Raya belum melaksanakan pemungutan dengan mendatangi muzaki dan bersifat pasif dalam melaksanakan pemungutan, yaitu dengan menunggu adanya laporan dan penyerahan harta zakat dari UPZ serta menunggu para muzaki menghubungi untuk dipungut harta zakatnya. Harta yang terkumpul pada BAZ kota Palangka Raya tahun 2012 berjumlah Rp 200.420.000 dan pada tahun 2013 periode Januari sampai dengan Juni berjumlah Rp 41.646.900.
Melihat hal-hal di atas dalam upaya meningkatkan dan mengoptimalkan pengumpulan harta zakat, dapat dilaksanakan hal-hal sebagai berikut; BAZ kota Palangka Raya dapat menjalankan dan melaksanakan fungsi- ungsi manajemen yang terdapat pada organisasi zakat, melakukan pendataan agar memiliki data base tentang para muzaki dan mustahik secara keseluruhan dan mendesak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah yang lebih menjelaskan secara rinci tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.


Ketersediaan

54/AHS/13Perpustakaan IAIN Palangka RayaTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
54/AHS/13
Penerbit STAIN Palangka Raya : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
R 2x4.14
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this