Detail Cantuman
Advanced Search
CD-ROM
HAK RUJUK MANTAN SUAMI ISTRI DALAM PERSPEKTIF EMPAT IMAM MAZHAB FIKIH
Konsep dan pelaksanaan rujuk di masyarakat berbeda-beda sesuai dengan situasi dan kondisi, terlebih lagi bagi para penganut Mazhab fanatik, sehingga terjadi ketidaksepahaman dalam konsep rujuk dan pelaksanakannya di Indonesia. Beranjak dari hal tersebut, penulis menuangkannya dalam kajian skripsi yang berjudul “Hak Rujuk Mantan Suami Istri Dalam Perspektif Empat Imam Mazhab Fikih.”
Penelitian ini terfokus pada konsep rujuk, dan dasar hukum rujuk menurut empat imam mazhab, serta relevansinya dengan hukum perkawinan di Indonesia, yang penulis bahas dengan menggunakan rumusan masalah: (1) Bagaimana konsep rujuk menurut pendapat imam mazhab? (2) Apa dasar rujuk menurut empat imam mazhab? (3) Bagaimana relevansi rujuk dalam hukum perkawinan di Indonesia?
Metode penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (Library reserch). Adapun jenis penelitian ini adalah deskriptif dalam pola deduktif. Sumber data terdiri dari: (1) primer, yakni karya yang dihasilkan oleh para imam mazhab, (2) sekunder, yakni berupa kitab tafsir, fikih, ushul fikih, serta kumpulan pendapat ulama, (3) tertier, meliputi bahan terkait dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan ushul fiqh. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif yang terdiri dari: (1) content analysis, (2) deduktif, (3) komparatif, dan (4) metode hermenentik yang jug didukung oleh kaidah fikih.
Hasil penelitian ini adalah: (1) Konsep rujuk menurut Imam Mazhab adalah kembalinya suami kepada mantan istri, para Imam mazhab sepakat bahwa rujuk itu bisa dilakukan hanya dalam masa idah dan hak rujuk hanya dimiliki oleh suami. Namum dalam hal tata cara rujuk para Imam Mazhab berbeda pendapat sesuai dengan dasar hukum yang digunakan (2) Dasar hukum rujuk menurut Imam Mazhab yaitu Q. S. Al-Baqarah ayat 228 dan Hadis Nabi serta berdasarkan ijmak dan ‘urf. (3) Relevansi rujuk Imam Mazhab dan Hukum perkawinan di Indonesia adalah dengan pendapat imam mazhab, tetapi yang lebih dominan digunakan adalah pendapat Imam Syafi’i, karena situasi dan kondisi masyarakat Muslim Indonesia berada dalam wilayah kepastian hukum Negara yang melindungi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Rujuk dalam hukum perkawinan di Indonesia sesuai dengan pendapat Imam Mazhab tetapi secara teknis berbeda konsepnya, dan adanya hak istri untuk menolak rujuk suami. Apabila didasarkan pada konsep rujuk imam mazhab, istri harus menerima rujuk suami meskipun tidak setuju (tidak rela).
Ketersediaan
53/AHS/13 | Perpustakaan IAIN Palangka Raya | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
52/AHS/13
|
Penerbit | STAIN Palangka Raya : ., 2013 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
R 2x4.35
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
M. Akhyar
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain