Detail Cantuman
Advanced Search
CD-ROM
ADAT TURUN TANAH BAGI SUKU JAWA DI KOTA PALANGKA RAYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Masyarakat di Kota Palangka Raya telah melaksanakan adat turun tanah yang dikenal sejak zaman nenek moyang. Hal ini merupakan budaya yang telah dilaksanakan untuk menjaga kelestarian adat istiadat tapi mereka berharap bahwa agar sang anak kelak siap dan sukses menjalani kehidupan yang penuh dengan rintangan dan hambatan dengan bimbingan orang tuanya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana prosesi adat turun tanah bagi suku Jawa di Kota Palangka Raya, (2) Apa tujuan adat turun tanah bagi suku Jawa di Kota Palangka Raya, dan (3) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap proses adat turun tanah bagi suku Jawa di Kota Palangka Raya. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana prosesi adat turun tanah bagi suku Jawa di Kota Palangka Raya, (2) Untuk mengetahui apa tujuan adat turun tanah bagi suku Jawa di Kota Palangka Raya, dan (3) Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap Proses adat turun tanah bagi suku Jawa di Kota Palangka Raya. Penelitian ini bertempat di Kota Palangka Raya dengan Subjek 3 (tiga) orang yaitu pelaku tradisi. Sedangkan informannya 2 (dua) orang yaitu tokoh yang mengerti tentang adat turun tanah dan tokoh agama. Objek penelitian ini adalah adat turun tanah bagi suku Jawa yang dilakukan oleh masyarakat di Kota Palangka Raya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pengabsahan data menggunakan teknik triangulasi dan untuk menganalisis data melalui beberapa tahapan yakni; pengumpulan data (Data Collettion), pengurangan data (Data Reduction), penyajian data (Data Display), dan kemudian baru penarikan kesimpulan (Data Conclusions) dengan melihat kembali pada data yang telah dikumpulkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat turun tanah telah dilakukan semenjak zaman dahulu dari nenek moyang mereka dan masih dilakukan sampai sekarang, mereka beranggapan adat turun tanah diketahui sebagai gambaran atau minat bakat sang anak yang berhubungan manusia dengan Allah SWT agar senantiasa berwujud keselamatan, perlindungan, ketentraman, dan kesejahteraan dalam kehidupan. Selanjutnya hasil dari analisis penelitian menyatakan bahwa adat turun tanah di Kota Palangka Raya tidak ada yang menyalahi dalam syariat Islam. Sehingga apabila di dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan dalam syariat Islam, maka adat tersebut tidak boleh dilaksanakan agar tidak terjerumus dalam perkara syirik.
Ketersediaan
52/AHS/13 | Perpustakaan IAIN Palangka Raya | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
52/AHS/13
|
Penerbit | STAIN Palangka Raya : ., 2013 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
R 2x4
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Miftahul Jannah
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain