Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Kinerja Legislasi DPR RI
Agaknya sangat tepat ungkapan yang ditujukan pada DPR RI "nafsu besar tenaga kurang" dan "besar pasak daripada tiang" dalam hubungan dengan fungsi legislasi DPR RI hasil Pemilihan Umum 2009 yang tidak berapa lama lagi akan mengakhiri masa bhaktinya. Seperti kita ketahui bersama bahwa DPR sebagai lembaga legislatif melaksanakan amanat rakyat, antara lain, melalui fungsi legislasi, yakni membentuk undang-undang dengan kesepakatan bersama Presiden.
Harapan rakyat kurang dipenuhi secara optimal oleh DPR disebabkan kinerja parlemen di bidang legislasi kurang memuaskan. Ketua DPR Marzuki Alie mengingatkan anggota DPR agar bekerja seoptimal mungkin.
Kita semua tentu tahu bahwa dalam era reformasi yang ditandai dengan berhentinya Presiden SOeharto pada 21 Mei 1998, peranan dan fungsi DPR telah mengalami perubahan yang sangat mendasar. Apabila UUD 1945 sebelum perubahan hanya memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) maka melalui perubahan UUD 1945 telah terjadi pergeseran fungsi legislasi yang luar biasa.
Hasil perubahan konstitusi menyebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (UU0 sementara presiden diberikan kewenangan mengajukan RUU. Demikian pula dalam pembahasan RUU hanya dapat dilakukan apabila kedua belah pihak sama-sama terlibat dan hanya dengan persetujuan kedua belah pihak sajalah sebuah RUU dapat disahkan menjadi UU.
Pergeseran fungsi legislasi hasil amandemen konstitusi sepatutnya memberi peluang yang besar bagi DPR untuk berkiprah secara optimal dalam ikut menentukan arah perjalanan bangsa dan negara ke depan, termasuk dalam mengajukan RUU dan pembentukan UU serta mengisi dan menentukan UU serta mengisi dan menentukan materi muatan sebuah UU. Namun demikian, harapan rakyat dan peluang yang diberikan konstitusi tersebut tidak dapat dijalankan secara optimal oleh DPR. Hal ini ditandai dengan sedikitnya UU yang dihasilkan per tahun dibandingkan target pembentukan UU sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ada beberapa faktor penyebab lemahnya kinerja legislasi DPR, antara lain, konfigurasi politik yang ada di DPR. Meskipun telah diikat dalam Setgab Koalisi Pemerintahan, namun dalam praktiknya tidak semua partai anggota setgab menyetujui sikap dan pendapat pemerintah tentang isu dan materi muatan RUU yang dibahas. Dalam membahas suatu RUU kerap mengedepankan pertimbangan politik dibandingkan pertimbangan substansi isu dan materi RUU serta kepentingan rakyat.
Keberadaan fraksi-fraksi di DPR juga hendaknya dibagi secara tegas ke dalam dua blok, yakni "fraksi blog pendukung pemerintah" dan "fraksi blog oposisi". Kedua blog tersebut bersifat permanen sepanjang periode DPR, kecuali ada hal-hal prinsip yang menyebabkan perubahan sikap politik fraksi, memperpendek mekanisme pembahasan suatu RUU sehingga diharapkan sebuah RUU dapat diselesaikan antara tiga bulan sampai dengan maksimal satu tahun. DPR dan pemerintah penting menurunkan target Prolegnas sampai batas realistis yang dapat dicapai.
Dengan demikian, kita berharap pada kinerja anggota DPR hasil pemilu 2014 di bidang legislasi dapat membaik, baik dari aspek kuantitas maupun kualitas. KEberadaan DPR pun menjadi dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | Pustaka Republika : Jakarta., 2014 |
Deskripsi Fisik |
Hal. 6
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Sabtu, 8 Februari 2014
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain