Detail Cantuman
Advanced Search
CD-ROM
MENGGALI ETIKA ADVOKAT DALAM ALQURAN
Advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile) sebagai penegak hukum. Advokat sebagai profesi penegak hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terikat oleh kode etik. Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002 menjadi pedoman perilaku advokat dalam menjalankan profesi, namun bagi advokat yang beragama Islam berlaku juga pedoman utama yaitu Alquran. Khsusus advokat yang beragama Islam penyusunan dan pembentukan kode etik advokat harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Alquran. Berangkat dari hal tersebut diperlukan upaya penggalian etika advokat dalam Alquran, yang penulis tuangkan dalam penelitian yang berjudul “Menggali Etika Advokat dalam Alquran.”
Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: (1) Ayat-ayat apa saja yang menjadi landasan etika advokat dalam Alquran? (2) Bagaimana konsep etika advokat dalam Alquran? (3) Bagaimana bentuk kolaborasi etika advokat dalam Alquran dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002?
Penelitian ini bisa disebut penelitian eksplanatoris, yaitu menerangkan, memperkuat, atau menguji suatu ketentuan hukum terkait etika advokat. Penelitian ini disebut juga sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan melalui bahan-bahan pustaka atau literatur kepustakaan sebagai sumber tertulis. Lebih spesifik, jenis penelitian ini juga disebut penelitian hukum normatif. Data dianalisis dengan menggunakan metode content analysis dan metode hermeneutik untuk menganalisis substansi etika advokat yang terkandung dalam ayat-ayat Alquran, dan dikolaborasikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Q.S. an-Nisa> [4]: 58, 105, dan 135 sebagai landasan utama etika advokat. Konsep etika advokat yang terdapat pada ayat-ayat tersebut, yaitu sikap ama>na>h dan adil, mencakup perilaku baik, jujur, adil, bertanggung jawab, profesional dengan memiliki keahlian profesi hukum, dan mempunyai integritas yang tinggi dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum yang konstitusional. Etika advokat dalam Alquran dapat diterapkan dengan dilindungi oleh hukum positif dalam bentuk kolaborasi etika advokat berdasarkan nilai qur’a>ni dengan Undang- ndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002.
Ketersediaan
57/AHS/13 | Perpustakaan IAIN Palangka Raya | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
57/AHS/13
|
Penerbit | STAIN Palangka Raya : ., 2013 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
R 2x4
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Jefry Tarantang
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain