No image available for this title

CD-ROM

PROBLEMATIKA PENENTUAN JUJURAN DI DESA MUARA SUMPOI KECAMATAN MURUNG KABUPATEN MURUNG RAYA (Studi pada 3 Calon Pasangan)



Penelitian ini membahas tentang Problematika penentuan jujuran di Desa Muara Sumpoi, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, dimana pemberian jujuran harus maksimal dan sesuai keinginan pihak perempuan. Hal inlah yang menyebabkan praktik pemberian jujuran dalam adat perkawinan cenderung terkesan memberatkan pihak calaon mempelai laki-laki, karena tidak jarang yang terjadi di masyarakat bahwa, harta jujuran tersebut dari segi nilai dan bentuknya sangat besar dan sulit untuk dipenuhi.
Beranjak dari tiga rumusan masalah, yaitu: Faktor apa yang menjadi problematika dalam penentuan jujuran di Desa Muara Sumpoi, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya? (2) Bagaimana cara pihak calon pasangan menyelesaikan Problematika penentuan jujuran tersebut? (3) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap cara yang dilakukan pihak calon pasangan dalam menyelesaikan problematika penentuan jujuran ?
Penelitian ini meggunakan jenis penelitian sosiologi hukum Islam, dan subjek menggunakan teknik purposive sampling yaitu memilih subjek penelitian untuk dijadikan subjek utama dalam pengambilan data di lapangan. Yang dijadikan subjek adalah 3 calon pasangan yang memgalami problematika penentuan jujuran. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan teknik wawancara, dan dokumentasi. Pengabsahan data penelitian ini menggunakan dengan teknik triangulasi yaitu membandingkan data hasil pengamatan dengan hasil wawancara dan juga teknik analisis data yaitu data collection (pengumpulan data), data reduction (Pengurangan Data), data display (penyajian data), dan data conclousion (penarikan kesimpulan).
Dari permasalahan yang ada, dapat diperoleh gambaran hasil penelitian bahwa Problematika penentuan jujuran di Desa Muara Sumpoi disebabkan adanya faktor-faktor yang mempengaruhinya, dan faktor ekonomilah yang lebih dominan. Cara yang dilakukan dalam menyelesaikan problematika penentuan jujuran, yaitu memberikan pengertian keagamaan yang berkaitan dengan adat jujuran. Cara yang dilakukan tersebut dalam pandangan Islam di benarkan, bahwa jujuran harus berupa sesuatu yang tidak bertentangan dari syari’at Islam, Karena memang tidak ada ketentuan dalam agama yang mengatur bagaimana cara penentuan jujuran.


Ketersediaan

55/AHS/13Perpustakaan IAIN Palangka RayaTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
55/AHS/13
Penerbit STAIN Palangka Raya : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
R 2x4.3
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this