No image available for this title

CD-ROM

PERANAN BANK MUAMALAT DALAM MENINGKATKAN USAHA KECIL DI KOTA PALANGKA RAYA



Perbankan syariah sebagai lembaga keuangan berprinsip syariah, hakekatnya mempunyai aktivitas atau kegiatan dalam menjalankan usahanya dan perbankan syariah juga sebagai salah satu sumber pembiayaan yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung tumbuh kembangnya suatu perekonomian yaitu melalui perannya sebagai lembaga intermediasi. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai (1) Apa peran Bank Muamalat dalam meningkatkan perkembangan Usaha Kecil di Kota Palangka Raya? (2) Bagaimana sistem pembiayaan yang diberikan bank muamalat dalam meningkatkan perkembangan usaha kecil di Kota Palangka Raya?. Tujuan dari penelitian ini ialah ingin mengetahui peran perbankan syariah dalam meningkatkan perkembangan usaha kecil dan ingin mengetahui sistem pembiayaan perbankan syariah dalam meningkatkan usaha kecil. Penelitian ini dilakukan dengan menyebar angket pada 25 responden yang melakukan pembiayaan di Bank Muamalat Palangka Raya. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif deskriptif.
Hasil penelitian ini dimana bank muamalat berperan dalam hal memberikan pinjaman modal usaha. Pinjaman tersebut digunakan untuk menambah modal bagi usahannya dan memperluas jaringan usaha. Dengan adannya peran tersebut khususnya dengan adanya pinjaman dana dari Bank Muamalat kepada para pelaku usaha maka dengan adanya peran tersebut maka usaha yang dijalankan mengalami perkembangan baik dari keuntungan yang didapat maupun dengan bertambahnya jaringan usaha.
Adapun sistem yang yang digunakan bank muamalat dalam hal penyaluran dana kepada nasabah ialah menggunakan sistem pembiayaan dengan akad jual beli ( murabahah ), akad ini digunakan karena para pelaku usaha yang meminjam di Bank Muamalat menggukanan dana untuk menambah modal usahanya atau untuk memperluas jaringan usaha mereka yang sudah berjalan sebelumnya. Untuk mengajukan pembiayaan kepada pihak bank para pelaku usaha harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pihak bank. Untuk pembiayaan yang berskala mikro kecil ( < Rp 5 juta ) Bank Muamalat melalui Baitul Maal Muamalat menyalurkan dana pembiayaan berdasarkan akad Qardhul Hasan kepada para pelaku usaha kecil dengan membentuk KUM3 (komunitas usaha mikro muamalat berbasis masjid).


Ketersediaan

24/ESY/12Perpustakaan IAIN Palangka RayaTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
24/ESY/12
Penerbit STAIN Palangka Raya : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
R 2x6.3
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this