Detail Cantuman
Advanced Search
CD-ROM
IMPLEMENTASI HUKUM JAMINAN PADA AKAD MURABAHAH (Studi di Baitul Maal Wat Tamwil Kube Sejahtera Unit 070 Palangka Raya).
Pada lembaga keuangan syariah, khususnya BMT Kube Sejahtera banyak produk pembiayaan yang di salurkan. Diantaranya yaitu dengan akad mudharabah, musyarakah, murabahah dan bai’ bitsaman ajil. tetapi di BMT Kube sejahtera ini pembiayaannya lebih banyak menggunakan akad murabahah. Berdasarkan data statistik BMT Kube Sejahtera pada awal tahun 2010, jual beli dengan akad murabahah menunjukkan posisi lebih dari 70%. Pembiayaan murabahah dapat dilakukan dengan tunai atau dicicil.
Penelitian ini terfokus kepada beberapa permasalahan yang ada dalam produk murabahah di BMT Kube Sejahtera. Ada tiga permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu: sistem jaminan pada akad pembiayaan murabahah di BMT Kube Sejahtera. Kedudukan hukum akad pembiayaan murabahah di BMT Kube Sejahtera, dan akibat hukum dari implementasi pembiayaan murabahah dengan tanpa akta perjanjian dan barang jaminan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini juga dilakukan dengan cara pengumpulan data, yakni melakukan observasi langsung, wawancara, dan pengumpulan dokumen-dokumen penting. Adapun hasil penelitian, yakni: Pertama, jaminan boleh digunakan dalam akad murabahah berdasarkan keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000. Karena murabahah yang berlaku di Lembaga Keuangan Syariah termasuk jenis muamalah yang dilakukan secara tidak tunai dan pembayarannya dengan sistem taqsith (angsuran) sehingga dapat diterapkan jaminan dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah tersebut. Adapun mengenai sistem jaminan di BMT sendiri, jaminan yang digunakan dalam pembiayaan khususnya murabahah, bentuknya beragam. Karena tergantung besar kecilnya pembiayaan. Kedua, murabahah pada awalnya tidak ada hubungannya dengan pembiayaan. Akan tetapi pada perkembangannya digunakan oleh perbankan syariah dengan menambahkan beberapa konsep lain. Sehingga menjadi salah satu bentuk produk pembiayaan. Adapun kedudukan hukum, akad murabahah di BMT KUBE Sejahtera merupakan landasan hukum yang utama dalam pelaksanaan pembiayaan. Ketiga, Pada BMT KUBE Sejahtera ada dua alur pembiayaan yang biasa di lakukan, yaitu pertama Nasabah yang mengajukan pembiayaan yang datang langsung ke kantor BMT KUBE Sejahtera, baik nasabah baru maupun lanjutan maka prosesnya benar-benar mengikuti alur dan ketentuan yang diterapkan oleh pihak BMT, yakni salah satunya nasabah harus benar-benar melengkapi formulir “perjanjian murabahah”. Tetapi bagi nasabah yang mengajukan pembiayaan melalui marketing, maka untuk nasabah lama atau nasabah yang mengajukan pembiayan lanjutan, hal tersebut tidak berlaku. Dengan alasan pihak marketing sudah mempercayai nasabah tersebut, sehingga tidak perlu lagi mengisi formulir tersebut dan menyerahkan barang jaminan. Adapun Pembiayaan yang tidak melengkapi aplikasi (akta perjanjian) maka akan menimbulkan kerugian pada yang bersangkutan yaitu adanya kemungkinan terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari yang berujung kerugian finansial bagi BMT KUBE sejahtera. Karena akta adalah surat tanda bukti suatu tulisan yang ditandatangani dan diperuntukan membuktikan kebenaran apa yang tertera di dalamnya. Dan pembiayaan tanpa jaminan syah hukumnya asal ada ijab – kobul, akan tetapi Islam lebih menjaga kemungkinan terjadinya hubungan sebab akibat yang akan timbul di kemudian hari.
Ketersediaan
25/ESY/12 | Perpustakaan IAIN Palangka Raya | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
25/ESY/12
|
Penerbit | STAIN Palangka Raya : ., 2012 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
R 2x6.3
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Siti Nurbaya
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain