Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/iainpala/public_html/senayan/akasia/sysconfig.inc.php on line 35
PERSEPSI ULAMA DAN PEREMPUAN DI KOTA PALANGKA RAYA TENTANG HUKUM MENCUKUR ALIS Siti Aminah (0902110325) Primary Author mixed material bibliography STAIN Palangka Raya 2013 id Indonesia
CD-ROM
Di Indonesia khususnya Kota Palangka Raya para perempuan sudah terbiasa dengan kegiatan mencukur alis, rata-rata perempuan yang hendak menikah biasanya dicukur alisnya, padahal dalam sebuah hadis shahih dikatakan bahwa mencukur alis dilarang dalam Islam. Dari sini penulis mencermati adanya perbedaan yang mendasar antara kebiasaan pada masyarakat dengan apa yang terdapat dalam hukum Islam. Beranjak dari hal tersebut, penulis ingin mengkaji lebih dalam mengenai pendapat Ulama dan perempuan tentang hukum mencukur alis. Permasalahan yang diangkat beranjak dari rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaimana persepsi para Ulama di kota Palangka Raya tentang hukum mencukur alis tersebut?, 2) Bagaimana persepsi perempuan di kota Palangka Raya tentang hukum mencukur alis, baik yang dicukur alisnya maupun yang mencukurkan alisnya?. Penelitian ini merupakan penelitian deskriftif kualitatif dengan mengambil subjek menggunakan purposive sampling. Adapun yang menjadi responden adalah 7 orang Ulama, 7 orang pemilik alon ataupun pegawai salon yang sering melakukan kegiatan cukur mencukur alis orang serta 6 orang perempuan yang pernah mencukur alisnya di Kota Palangka Raya. Objeknya adalah kegiatan mencukur alis di Kota Palangka Raya. Pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk pengabsahan data peneliti menggunakan triangulasi sumber dan teknik analisis data dengan empat cara yaitu: data collection,data reduction, data display,dan data conclusion. Hasil penelitian: 1) Persepsi Ulama di Kota Palangka Raya tentang hukum mencukur alis terdapat erbedaan pendapat (persepsi) dalam menanggapi hal yang sering terjadi di masyarakat. Pendapat pertama yang kemukakan oleh ZA, GR, MA dan MH menyatakan perempuan boleh mencukur alisnya asalkan dengan izin suami serta tidak mencukurnya sampai habis, karena perbuatan tersebut masih termasuk dalam menghias atau mempercantik diri saja dan tidak tergolong perbuatan merubah ciptaan Allah Swt, sedangkan pendapat kedua yang dikemukakan oleh MN, AIA dan ABA menyatakan mencukur alis hukumnya haram apapun alasannya, karena merupakan perbuatan merubah ciptaan Allah Swt. 2) Pendapat perempuan di kota Palangka Raya tentang hukum mencukur alis (baik yang mencukurkan maupun yang dicukur alisnya) terdapat alasan yang bermacam-macam. Semua pemilik dan pegawai salon menyatakan bahwa mencukur alis adalah bagian dari pekerjaan yang memang telah menjadi prosedur dalam Ilmu Tata Rias Wajah, menurut YN, RA, MT, BA, TS, NN dan NS mencukur alis hukumnya boleh-boleh saja jika hanya sebatas merapikan saja dan tidak mencukur sampai habis. Kemudian dari pihak perempuan yang dicukur alisnya juga terdapat pendapat yang bervariatif mengenai hukum mencukur alis ini, ada yang beralasan sebagai bagian dari adat istiadat, ada yang mengikuti arahan atau aturan dari perias pengantin, ada pula yang beralasan memang kebiasaan dari muda dan untuk menyenangkan suami. Menurut SH, RA dan MT mencukur alis hukumnya boleh, selagi dalam batasan merapikan artinya memotong sedikit, sedangkan menurut EI hukumnya haram, kemudian HH dan AA mengaku kurang tahu bahkan tidak tahu tentang hukum mencukur alis ini. Siti Aminah Hukum Islam Palangka Raya Fikih Wanita Fatwa Ulama Mencukur Alis R 2x4.88 UPT Perpustakaan IAIN Palangka Raya Open Source Library Management System 50/AHS/13 50/AHS/13 Perpustakaan IAIN Palangka Raya Abstrak Bab 1. Pendahuluan Bab 2. Kajian Pustaka Bab 3. Metode Penelitian Bab 4. Gambaran Umum Bab 5 dan 6. Hasil dan Penutup 8083 2014-02-11 13:22:47 2015-01-26 15:03:05 machine generated